Proses Kerja sama dengan pihak perbankan apalagi pola executing merupakan kerjasama yang sangat pelik dimana pihak bank memberikan pembiayaan kepada koperasi mitra kemudian pihak koperasi mitra meneruskannya kepada anggota/nasabah sebagai end user.
Rentang waktu dalam melakukan persyaratan juga kajian nya perlu waktu yang cukup lama sampai ke pemutus agar bisa melakukan kerjasama. hal tersebut merupakan prosedur standar pihak perbankan dalam mementukan pihak koperasi mana saja yang bisa bekerjasama apalagi dengan pola syariah.
Hasil akhir terkait dengan rencana Kerjasama pembiayaan dengan bank Syariah Indonesia (BSI) yang diterima oleh pengurus (Kamis, 16 November 2023) tidak bisa dilanjutkan.
Semoga tahun depan 2024 kopabi bisa melanjutkan berkerjasama kembali dengan BSI dan dapat bermanfaat yang bisa di rasakan langsung oleh anggota... aamiin
Share This News