• kopabi.belfoods@gmail.com
  • 021 8993 1234 ext. 20200, 0812 1234 7935
News Photo

Penerapan PMPJ pada Koperasi Simpan Pinjam

PMPJ adalah Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang akan di terapkan pada Koperasi Simpan Pinjam atau koperasi yang mempunyai Unit Usaha Simpan Pinjam baik konvensional maupun syariah.

Dasar Hukum Pengawasan & Penerapan Program PMPJ Pada Koperasi adalah sebagai berikut :

1. UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

2. UU No 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme;

3. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi (mencabut Permenkop Nomor 17/2015); dan

4. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 06 tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.

5. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Baru).

Pasal 17, UU No.8/2010: “Pihak Pelapor adalah Setiap Orang yang menurut UU ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.” terkait hal tersebut kewajiban Koperasi Simpan Pinjam untuk melakukan PMPJ supaya bisa melakukan Identifikasi, Verifikasi dan Pemantauan Transaksi yang harus dilaporkan ke lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  (PPATK) melalui Go AML (Sistem Anti Pencucian Uang) terhadap Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Transaksi Keuangan Tunai.

Kriminalisasi Pelaku Pencucian Uang, UU No. 8 Tahun 2010

Pasal 3 Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga,atau perbuatan lain atas harta kekayaan PELAKU AKTIF: pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 4 Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hakhak,atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan GATE KEEPER: Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 5 Setiap orang yang menerima, atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakanharta kekayaan PELAKU PASIF: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pelatihan PENGAWASAN ATAS PENERAPAN PMPJ BERBASIS RISIKO PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM dilaksanakan di Hotel New Ayuda, Megamendung Puncak, Bogor, tanggal 15-17 November 2023 yang hadir pelatihan dari Koperasi Pegawai PT Belfoods Indonesia Bp Dudung Durahman, SE (Ketua Kopabi) semoga dengan mengikuti pelatihan tersebut koperasi mendapatkan informasi serta bisa mengikuti aturan pemerintah yang terbaru sehingga bisa terhindar dari segala sangsi maupun pidana di kemudian hari ... aamiin 

 

Share This News

Comment

Silahkan hubungi kami untuk konsultasi dan informasi