Di beberapa daerah banyak sekali usaha usaha simpan pinjam yang mengatasnamakan koperasi dimana pada prakteknya ada yang mirip dengan rentenir dan tidak sesuai dengan prinsipnya koperasi.
Dengan adanya fenomena seperti itu maka Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Bogor merasa tergerak untuk memberikan pemahaman terkait regulasi mengenai Izin Usaha Simpan Pinjam yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan setiap koperasi bisa mengajukan dan melakukannya secara mandiri maka tanggal 14 – 15 November 2022, koperasi yang berada diwilayah kabupaten Bogor di undang untuk mengikuti Pelatihan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi, yang berlokasi di Mega Hotel, Jl Raya Puncak – Megamendung Bogor, alhamdulillah perwakilan dari Koperasi Pegawai PT Belfoods Indonesia (Kopabi) hadir mengikuti pelatihan yaitu Bp. Dudung Durahman, SE (Ketua Pengurus) dan Sdr Siti Khoerunissa (Staf Kopabi).
Semoga dengan adanya pelatihan tersebut semua koperasi bisa dan mampu membuat izin usahanya terkait simpan pinjam dan marwah koperasi bisa terjaga jika semua prosedur serta persyaratan terkait izin tersbut di penuhi tidak ada lagi koperasi yang berkedok dan memanfaatkan nama koperasi untuk menghimpun serta menyalurkan dana layaknya rentenir.
Share This News