Berdasarakan surat himbauan dari Dinas Koperasi & UKM Kabupaten Bogor no 005.3/9084-Diskopukm terkait Himbauan Pelaksanaan RAT yang berdasar ke UU no 25 tahun 1992, Permenkopukm no 19 trahun 2015, pasal 7 RAT diadakan 1 kali dalam satu tahun paling lambat 6 bulan setelah tutup tahun buku 2022 serta pasal 19 keputusan hasil RAT harus dilaporkan ke pejabat berwenang paling lambat 1 bulan setelah RAT
Alhamdulilah Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai PT Belfoods Indonesia (Kopabi) untuk Laporan Tutup Buku Tahun 2022 telah di laksanakan pada hari Sabtu, 07 Januari 2023 dan menurut perwakilan dari Dinas Koperasi & UKM Kabupaten Bogor yaitu Bp Zulkarnain adalah yang pertama menyelenggarakan RAT di Kabupaten Bogor
Dengan telah di selenggarakannya RAT awal waktu dari tahun yang sebelumnya merupakan salah satu keberhasilan para pengurus dalam mempersiapkan segala sesuatunya baik secara administrasi, dokumentasi serta keuangan secara tepat dan tersusun secara sistematis dengan mengacu pada akuntabilitas, keterbukaan serta mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan anggota, semoga kedepan bisa mempertahankan dan bisa berbuat lebih baik untuk para anggota dan masyarakat pada umumnya.
Share This News