Pengelola usaha simpan pinjam koperasi wajib memiliki sertifikat standar kompetensi pengelola usaha simpan yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi sesuasi peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut sesuai dengan PERMENKOP No. 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Selain peraturan yang mengharuskan seorang manajer koperasi atau pengelola harus memiliki sertifikat kompetensi juga untuk membuktikan bahwa seorang manajer yang kompeten dalam mengelola usaha bisa memberikan keuntungan di kedua belah pihak, bekerja secara profesional sehingga akan mendapatkan hasil yang maksimal karena bukan hal yang mudah mengelola usaha simpan pinjam/pengelolaan simpan pinjam dengan pola syariah jika bukan ahlinya tentunya harus mengikuti uji kompetensi di LSP DEKOPIN dan di sertifikasi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
Melalui Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Bogor yang memberikan fasilitas pelatihan juga sertifikasi, diharapkan semua koperasi bisa lebih baik dan maju. Koperasi Pegawai PT Belfoods Indonesia (KOPABI) salah satu yang di berikan kesempatan untuk mengikuti kegiatan sertifikasi tersebut dari sekitar 800 lebih koperasi yang aktif di kabupaten bogor Kopabi mendapat kepercayaan di sesi pertama yang terbatas pada 30 koperasi yang dianggap mampu mengikuti kegiatan tersebut, dimana peserta nya di syaratkan harus ketua koperasi/manager koperasi dari kopabi yang berangkat Bp Dudung Durahman dimana beliau sekaligus Ketua Koperasi dan merangkap Pengelola/Manager Koperasi. kegiatan sertifikasi ini dilakukan selama 4 hari yaitu tanggal 5-9 0ktober 2020 yang bertempat di Hotel The RiZen, Megamendung - Puncak - bogor
Alhamdulillah dalam sertifikasi tersebut perwakilan dari Kopabi Lulus uji kompetensi sehingga bisa mengemban tugas di lembaganya sesuai standar yang di syaratkan oleh LSP DEKOPIN dan di sertifikasi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), Semoga dengan dilakukan nya sertifikasi tersebut kopabi bisa lebih baik dan sukses ... aamiinn
Share This News