• kopabi.belfoods@gmail.com
  • 021 8993 1234 ext. 20200, 0812 1234 7935
News Photo

Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) oleh DSN MUI

Berdasarkan Peraturan DSN-MUI No. PER-01/DSN-MUI/X/2017 tentang Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS): Setiap LKS, LBS, dan LPS harus memiliki sedikitnya 3 (tiga) orang anggota DPS, dan salah satunya ditetapkan sebagai Ketua.

Dewan Pengawas Syariah

Berdasarkan Surat Keputusan DSN No. 3 tahun 2000, dijelaskan bahwa Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah bagian dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang bersangkutan, dimana penempatannya atas persetujuan DSN.

Fungsi DPS

- Melakukan pengawasan secara periodik pada LKS yang berada di bawah pengawasannya.

- Berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan LKS kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.

- Melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.

- Merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN.

Struktur DPS

- Kedudukan DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas direksi.

- Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada manajemen dalam kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah Islam.

- Bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan ke-Islaman yang telah diprogramkan setiap tahunnya.

- Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam di lingkungan perusahaan tersebut..

- Bertanggung jawab atas seleksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh Biro Syariah

Alhamdulillah Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Bogor Memberikan kesempatan kepada 60 koperasi (Koppontren, Kopsyah & Konvensional) untuk mengikuti Sertifikasi yang di biayai oleh Dinas yang bertempat di Hotel Accram, Jl Raya Puncak - Cipayung - Bogor tanggal 11 - 14 September 2019, utusan dari Koperasi Pegawai PT Belfoods Indonesia (Kopabi) Bp Dudung Durahman yang alhamdulillah beliau lulus sertifikasi untuk kategori Koperasi syariah, dari 60 Koperasi total yang lulus ujian pertama dan kedua hanya sejumlah 32 utusan koperasi dan sisanya yang belum lulus harus ujian langsung di kantor DSN MUI

Share This News

Comment

Silahkan hubungi kami untuk konsultasi dan informasi