Tanggal 17 Agustus 2019 Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi memberlakukan peraturan Bupati Bogor Nomor 13 Tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan plastik dan styrofoam, dengan kebijakan : untuk toko modern, pusat perbelanjaan tidak menyediakan kantong plastik, untuk hotel, restoran, dan cafe tidak menyediakan sedotan plastik dan styrofoam, untuk perangkat daerah, instansi vertikal, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, dan lembaga pendidikan agar mengurangi kemasan plastik pada kegiatan rapat/sosialisasi dan kegiatan sejenis.
Dengan keluarnya peraturan Bupati tersebut Tas belanja berbahan dasar kain umumnya memiliki sifat yang lebih ramah terhadap lingkungan karena bisa dicuci dan dipakai berulang kali. Dengan begitu anda tidak perlu boros karena harus berganti tas belanja setiap membutuhkannya. Karakteristik tas belanja dari bahan kain relatif ringan.
Kini Kopabi Mart memberikan alternatif kepada konsumen dengan menyediakan Tas Belanja berbahan kain yang simple serta trendy memudahkan para sahabat kopabi karena selalu tersedia di Kopabi Mart dengan harga yang relatif murah karena Kopabi sendiri sengaja tidak mengambil keuntungan dalam penyediaan tas belanja tersebut agar para konsumen tidak di beratkan, jangan sampai sahabta Kopabi harus merogok koceh terlalu dalam untuk membeli tas tersebut
Share This News