P3K di tempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama yang cepat dan tepat kepada pekerja/buruh atau orang lain di tempat kerja, dimana petugas yang di rekrut adalah perwakilan karyawan/manajmen perusahaan yang telah di latih atau mendapat pelatihan serta mendapat sertifikasi resmi dari Kemenaker sesuai Permenakertrans No 15/MEN/VIII/2008.
Alhamdulillah telah di lakukan Sertifikasi P3K di perusahaan yakni di PT Belfoods Indonesia dengan narasumber (ahli K3) PT IKJ dan Kemenaker Jawa Barat mulai tanggal 30 Juni - 02 Juli 2021 dan suatu kehormatan pejabat Kopabi yang mewakili departemen nya ikut serta mendapatkan Sertifikat P3K yakni Bp. Kabul Mustajab (Ketua Pengawas Kopabi) yang mewakili Departemen Produksi, Bp. Brisma Elferedi (Anggota Pengawas) mewakili Depertemen Engineering dan Bp. Dudung Durahman (Ketua Pengurus) mewakili Departemen Warehouse Raw Material.
Share This News